800 Tahun Aceh Utara: Benarkah Sejarahnya Dimulai pada 1226 Masehi?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- visibility 74
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Qanun Sebut Hari Jadi Aceh Utara Berdasarkan Tahun Wafat Ratu Nahrasiyah, Hasil Pembacaan Inskripsi Makam Disebut Menunjukkan Angka Berbeda 209 Tahun
ACEH UTARA, GSnews.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Penetapan usia delapan abad tersebut mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Namun, di balik momentum peringatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar historis penetapan tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi sebagai titik awal Hari Jadi Aceh Utara.
Pertanyaan itu berkaitan dengan dasar penetapan yang tercantum dalam qanun. Dalam Pasal 5 ayat (1), Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada 17 Zulhijjah 622 Hijriah, bertepatan dengan 7 September 1226 Masehi.
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan makamnya.
Qanun tersebut ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiul Akhir 1439 Hijriah. Dalam qanun itu, Aceh Utara juga disebut dengan gelar “Bumoe Samudra Pasee”.
Persoalannya, hasil pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang dikemukakan Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) justru menunjukkan tahun yang berbeda.
Inskripsi Makam Ratu Nahrasiyah Disebut Bertahun 831 Hijriah
Berdasarkan penelitian CISAH, Ratu Nahrasiyah tidak wafat pada 622 Hijriah sebagaimana yang menjadi dasar Hari Jadi Aceh Utara dalam qanun.
Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menyebut inskripsi yang terpahat pada makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan tanggal wafat 17 Zulhijjah 831 Hijriah, atau sekitar 1428 Masehi.
Jika pembacaan tersebut dijadikan rujukan, terdapat perbedaan 209 tahun Hijriah antara tahun 622 Hijriah yang tercantum sebagai dasar Hari Jadi Aceh Utara dan tahun 831 Hijriah yang disebut tertera pada makam Ratu Nahrasiyah.
Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai Periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kompleks tersebut dikenal sebagai salah satu peninggalan penting sejarah Kesultanan Samudra Pasai.
Menurut terjemahan inskripsi yang disampaikan Tgk. Taqiyuddin Muhammad, makam tersebut menyebut Ratu Nahrasyiyah sebagai putri Sultan Zainal Abidin dan mencatat bahwa ia meninggalkan dunia pada Senin, 17 Zulhijjah 831 Hijriah.
Perbedaan pembacaan tahun tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar historis yang digunakan dalam penyusunan Qanun Nomor 10 Tahun 2017.
Jika benar inskripsi makam menunjukkan 831 Hijriah, maka dari mana angka 622 Hijriah yang digunakan sebagai dasar Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara berasal?
Aceh Utara Lebih Tua dari Sultan Malikussaleh?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau yang lebih dikenal sebagai Sultan Malikussaleh, tokoh yang dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai.
Berdasarkan inskripsi pada makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sang sultan disebut wafat pada Ramadan 696 Hijriah atau sekitar 1297 Masehi.
Dengan demikian, apabila tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi benar-benar dijadikan titik awal sejarah Kabupaten Aceh Utara, maka secara kronologis angka tersebut berada sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan historiografis: apakah entitas sejarah yang menjadi dasar pembentukan identitas Aceh Utara memang telah ada sebelum masa Sultan Malikussaleh dan Kesultanan Samudra Pasai?
Jika memang demikian, apa bukti sejarah yang mendukungnya?
Sebaliknya, jika angka 622 Hijriah bukan menunjukkan lahirnya sebuah entitas pemerintahan atau wilayah yang dapat disebut sebagai Kabupaten Aceh Utara, mengapa tahun tersebut dijadikan titik awal perhitungan usia daerah?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui kajian sejarah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Dugaan Angka 622 Hijriah Berkaitan dengan Makam di Leubok Tuwe
Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Kedua makam tersebut memiliki batu nisan berinskripsi yang diketahui berasal dari tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi.
Salah satu tokoh yang disebut dimakamkan di lokasi tersebut bernama Ibnu Mahmud.
Menurut terjemahan inskripsi yang dikemukakan CISAH, makam Ibnu Mahmud mencatat bahwa ia wafat pada Ahad, akhir bulan Zulhijjah 622 Hijriah.
Namun, tahun wafat seorang tokoh yang tercatat pada batu nisan tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai tahun lahirnya sebuah daerah atau pemerintahan.
Dalam penelitian CISAH yang pernah dipublikasikan melalui booklet Tinggalan Sejarah Samudra Pasai, kata as-sa’id dalam epitaf makam tersebut juga disebut dapat menunjukkan kemungkinan bahwa tokoh yang dimakamkan merupakan penguasa pada masa sebelum Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.
Artinya, keberadaan makam bertahun 622 Hijriah dapat menjadi petunjuk mengenai keberadaan masyarakat, kekuasaan, atau peradaban di kawasan tersebut pada masa itu.
Namun, temuan tersebut tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut sebelum dapat ditarik menjadi dasar langsung penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
CISAH Pertanyakan Dasar Penetapan Hari Jadi Aceh Utara
Ketua CISAH, Abel Pasai, mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menetapkan 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi,” kata Abel Pasai.
Menurut Abel, penetapan sebuah hari jadi daerah semestinya tidak hanya mempertimbangkan besarnya angka usia, tetapi juga harus memiliki dasar sejarah yang kuat.
Ia menilai sejarah harus disusun berdasarkan bukti, sumber primer, penelitian, serta metode ilmiah yang dapat diuji.
“Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.
Abel menegaskan, kritik terhadap dasar penetapan Hari Jadi Aceh Utara bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebanggaan terhadap sejarah daerah tersebut.
Sebaliknya, ia menilai kekayaan sejarah Aceh Utara justru harus ditempatkan di atas fondasi ilmiah yang kuat.
“Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai,” katanya.
Hari Jadi Aceh Utara Perlu Dikaji Secara Akademik
Peringatan Hari Jadi ke-800 Kabupaten Aceh Utara pada 7 September 2026 menjadi momentum besar bagi daerah tersebut.
Namun, di tengah berbagai kegiatan seremonial, pertanyaan mengenai dasar sejarah penetapan angka 800 tahun tetap penting untuk dijawab.
Qanun merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Namun, ketika sebuah qanun menjadikan fakta sejarah sebagai dasar penetapan, maka sumber dan kajian sejarah yang digunakan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Terlebih, Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit menyebut bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.
Sementara itu, penelitian CISAH menyatakan pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan tahun 831 Hijriah.
Perbedaan tersebut setidaknya menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Di antaranya, siapa tim yang menyusun kajian Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara? Kajian sejarah apa yang digunakan? Sumber primer apa yang menjadi dasar angka 622 Hijriah? Mengapa tahun wafat Ratu Nahrasiyah disebut sebagai dasar, sementara hasil pembacaan inskripsi makam yang dikemukakan CISAH menunjukkan angka berbeda?
Dan yang paling penting, apakah Qanun Nomor 10 Tahun 2017 telah disusun berdasarkan kajian sejarah yang komprehensif atau terdapat kekeliruan dalam memahami dan menggunakan sumber sejarah?
Delapan Abad Sejarah atau Perlu Koreksi?
Aceh Utara memiliki sejarah panjang yang tidak perlu dibangun hanya berdasarkan besarnya angka usia.
Wilayah ini merupakan bagian penting dari kawasan Samudra Pasai yang memiliki jejak sejarah Islam, perdagangan, ilmu pengetahuan, pemerintahan, dan kebudayaan Melayu-Islam di Asia Tenggara.
Karena itu, sejarah Aceh Utara justru akan semakin kuat apabila seluruh penetapan sejarahnya didukung bukti yang dapat diuji secara akademik.
Peringatan Hari Jadi ke-800 dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membuka kembali ruang dialog ilmiah mengenai sejarah daerah.
Kajian dapat melibatkan sejarawan, arkeolog, epigraf, akademisi, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi terhadap peninggalan Kesultanan Samudra Pasai.
Dokumen dan sumber primer juga penting dibuka untuk dikaji kembali, termasuk inskripsi pada batu-batu nisan yang selama ini menjadi sumber utama dalam merekonstruksi sejarah kawasan tersebut.
Jika kemudian ditemukan adanya kekeliruan dalam penetapan tahun, keberanian melakukan koreksi bukanlah bentuk pengingkaran terhadap sejarah.
Sebaliknya, koreksi terhadap sebuah kekeliruan sejarah justru dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap warisan sejarah Aceh Utara dan generasi yang akan datang.
Sebab, sejarah bukan sekadar angka yang dirayakan setiap tahun.
Sejarah adalah pengetahuan tentang masa lalu yang harus dibangun berdasarkan bukti, sumber, penelitian, dan kejujuran akademik.
Karena itu, sebelum merayakan 800 Tahun Aceh Utara, pertanyaan paling penting bukan sekadar seberapa tua usia yang hendak dirayakan, melainkan seberapa kuat dasar sejarah yang digunakan untuk menetapkannya.
- Penulis: Redaksi
