Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Warga Aceh Utara Bisa Sanggah Data Desil, Pengajuan Dilakukan Lewat Operator SIKS-NG

Warga Aceh Utara Bisa Sanggah Data Desil, Pengajuan Dilakukan Lewat Operator SIKS-NG

  • account_circle Muliadi
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH UTARA | Gema Samudra — Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara membuka kesempatan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data desil atau belum masuk dalam pengusulan bantuan sosial untuk mengajukan perbaikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing.

Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, SH, MH, mengatakan mekanisme sanggahan dan pengusulan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data sosial masyarakat agar data yang tercatat dalam sistem dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Jika ada masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat menyampaikan sanggahan melalui operator. Begitu juga bagi masyarakat yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, dapat mengajukan usulan melalui operator SIKS-NG yang sudah disiapkan,” ujar Fakhrurradhi, Kamis (17/9/2026).

718 Operator SIKS-NG Sudah Dilatih

Fakhrurradhi menyebutkan, dari total 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 718 operator SIKS-NG telah mengikuti pelatihan.

Sementara itu, masih terdapat 102 gampong yang belum mengajukan calon operator SIKS-NG.

Menurutnya, keberadaan operator di tingkat gampong sangat penting karena menjadi salah satu jalur masyarakat untuk menyampaikan perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga, termasuk ketika terdapat ketidaksesuaian data desil.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonomi keluarganya belum tercermin dalam data diminta tidak ragu menyampaikan informasi melalui operator SIKS-NG di gampong.

Setiap usulan maupun sanggahan selanjutnya diproses berdasarkan mekanisme pendataan yang berlaku.

32 Calon Operator Ikuti Pelatihan Tahap IV

Untuk mempercepat pemutakhiran data, Dinas Sosial Aceh Utara juga akan kembali melaksanakan pelatihan calon operator SIKS-NG.

Sebanyak 32 orang dijadwalkan mengikuti pelatihan tahap IV. Pelatihan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi SIKS-NG.

Dinsos Aceh Utara meminta para geuchik dari 102 gampong yang belum memiliki operator agar segera mengusulkan calon operator untuk mengikuti pelatihan.

“Kami berharap kepada Geuchik yang belum ada operator SIKS-NG agar segera dapat mengusulkannya kepada kami, guna dilakukan pelatihan pengelolaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” kata Fakhrurradhi.

Dinsos Aceh Utara menekankan pentingnya ketelitian operator SIKS-NG dalam melakukan pemutakhiran data masyarakat.

Operator tidak hanya dituntut melakukan input data, tetapi juga memastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Operator SIKS-NG harus benar-benar memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan sampai ada masyarakat yang memang membutuhkan, tetapi tertinggal atau tidak terakomodir dalam proses pendataan dan pengusulan,” tegasnya.

Ketelitian tersebut dinilai penting untuk mengurangi perbedaan antara data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Dinas Sosial Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar aktif menyampaikan informasi apabila terjadi perubahan kondisi sosial maupun ekonomi dalam keluarga.

Pemutakhiran data membutuhkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah gampong, operator SIKS-NG dan Dinas Sosial agar data dapat diperbarui sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Data yang telah diperbarui selanjutnya menjadi bagian dari proses pengusulan berbagai program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Fakhrurradhi berharap masyarakat yang memenuhi kriteria tidak terlewat dalam proses pendataan hanya karena kondisi terbaru belum tercermin dalam sistem.

Dengan demikian, warga Aceh Utara yang merasa data desil tidak sesuai, mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi, atau belum pernah masuk dalam pengusulan bantuan sosial, dapat menyampaikan informasi melalui operator SIKS-NG di gampong masing-masing untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

  • Penulis: Muliadi
expand_less