Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » BPS Aceh Utara Perpanjang Pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026

BPS Aceh Utara Perpanjang Pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026

  • account_circle Muliadi
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH UTARA | Gema Samudra — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang masa pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menjangkau kembali keluarga maupun pelaku usaha yang belum tercatat dalam pendataan.

 

Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, SST, M.Si, mengatakan perpanjangan waktu tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.

 

Hal itu disampaikan Armelia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

 

“Di sini masih diperpanjang waktunya dari pusat ya, seluruh Indonesia sama, Pak. Jadi pendataannya itu diperpanjang sampai 30 September,” ujar Armelia.

 

Menurutnya, petugas saat ini kembali dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga maupun unit usaha yang sebelumnya belum terdata.

 

Setelah proses pendataan lapangan selesai, BPS akan melanjutkan tahapan verifikasi secara internal. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data yang dikumpulkan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

BPS Aceh Utara juga telah memasang baliho informasi serta menyebarkan pengumuman melalui media sosial. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang merasa belum didata dapat segera menyampaikan laporan.

 

Masyarakat yang belum merasa didata dalam Sensus Ekonomi dapat menghubungi layanan pengaduan BPS Aceh Utara melalui nomor 085117111007.

 

“Silakan masyarakat yang belum merasa terdata keluarganya atau usahanya, itu silakan melapor atau menghubungi nomor kontak yang sudah kami berikan,” kata Armelia.

 

Hasil Sensus Ekonomi Diperkirakan Rilis Akhir 2026 atau Awal 2027

 

Armelia menjelaskan, hasil Sensus Ekonomi belum dapat langsung dipublikasikan setelah pendataan lapangan berakhir. Data masih harus melalui sejumlah tahapan pengolahan dan verifikasi.

 

Menurutnya, hasil Sensus Ekonomi diperkirakan paling cepat dapat dirilis pada akhir 2026 atau awal 2027.

 

Proses pengolahan data dilakukan secara berjenjang, termasuk verifikasi di tingkat pusat, sehingga membutuhkan waktu sebelum data resmi dapat dipublikasikan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Armelia juga menegaskan bahwa data individual rumah tangga maupun pelaku usaha yang dikumpulkan dalam kegiatan sensus bersifat rahasia.

 

“Data sensus ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak manapun,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, informasi individual yang diperoleh petugas digunakan untuk kepentingan statistik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Armelia juga meluruskan informasi mengenai data desil yang selama ini kerap dikaitkan dengan penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat.

 

Menurutnya, penghitungan desil 1 hingga 10 tidak secara langsung bersumber dari pendataan Sensus Ekonomi BPS. Data tersebut berkaitan dengan data sosial ekonomi yang dikelola pemerintah melalui sistem dan kementerian terkait.

 

BPS, kata dia, turut memfasilitasi aplikasi pendukung seperti checkdtsen.bps.go.id dan aplikasi SIKNG untuk membantu proses pengecekan serta penyampaian sanggah terhadap data masyarakat.

 

Terkait adanya laporan atau keluhan mengenai petugas sensus yang tidak melakukan pendataan secara langsung ke rumah warga, BPS Aceh Utara menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

 

Armelia memastikan petugas yang terbukti lalai atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan akan diberikan teguran dan ditindaklanjuti secara internal.

 

Karena itu, BPS Aceh Utara mengimbau masyarakat yang merasa belum didata untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendataan. Warga maupun pelaku usaha dapat segera menghubungi BPS melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

 

Dengan perpanjangan hingga 30 September 2026, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memastikan keluarga maupun unit usahanya telah tercakup dalam pendataan Sensus Ekonomi.

  • Penulis: Muliadi
expand_less