Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Hari Tani Nasional 2026, Ratusan Petani Aceh Utara Tuntut HGU PTPN IV Cot Girek untuk Reforma Agraria

Hari Tani Nasional 2026, Ratusan Petani Aceh Utara Tuntut HGU PTPN IV Cot Girek untuk Reforma Agraria

  • account_circle Muliadi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH UTARA | Gema Samudra — Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA) menyampaikan aspirasi dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional 2026 di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (24/9/2026).

 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah memberikan perhatian terhadap masa depan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek, termasuk meminta agar lahan yang mereka sebut akan berakhir masa HGU pada 26 November 2026 tidak diperpanjang dan dapat dipertimbangkan untuk program reforma agraria.

 

Aspirasi itu menjadi salah satu tuntutan utama massa yang mengusung semangat “Tanah untuk Rakyat”.

 

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Tanggal tersebut berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

 

Perwakilan SETIA, Hamdani, dalam penyampaian aspirasi meminta pemerintah mempertimbangkan redistribusi lahan HGU tersebut kepada masyarakat melalui skema reforma agraria.

 

Massa mengusulkan agar pengelolaan lahan nantinya dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan wilayah sekitar kawasan HGU.

 

Skema yang diusulkan antara lain melalui pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan (HPL), maupun pengelolaan secara kelembagaan melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

 

Menurut massa aksi, usulan tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap lahan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga di sekitar kawasan perkebunan.

 

Namun, status HGU, proses perpanjangan maupun kemungkinan perubahan atau redistribusi hak atas tanah tetap merupakan kewenangan pemerintah dan instansi pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, persoalan HGU Cot Girek juga telah menjadi pembahasan antara pemerintah daerah, masyarakat dan pihak perusahaan. Pada 2026, sejumlah pihak mendorong pengukuran ulang untuk memperoleh kepastian mengenai batas dan penguasaan lahan.

 

Selain persoalan lahan, SETIA turut menyampaikan aspirasi terkait dugaan perusakan makam di wilayah Cot Girek.

Massa meminta persoalan tersebut diusut dan aktivitas di sekitar kawasan makam dihentikan apabila terbukti mengganggu atau merusak situs makam.

 

Mereka juga meminta makam yang disebut mengalami kerusakan agar dipugar serta kawasan tersebut dipertimbangkan untuk mendapatkan perlindungan sebagai situs cagar budaya, tentunya melalui proses kajian dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Aspirasi itu disampaikan massa sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan situs sejarah dan makam yang dinilai memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat.

 

Dalam aksi Hari Tani Nasional tersebut, massa juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan audit terhadap pengelolaan ketenagakerjaan di PTPN IV.

 

SETIA menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam penerapan ketentuan ketenagakerjaan dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

 

Massa merujuk pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Aceh. Data DPRA mencatat Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 sebagai qanun tentang ketenagakerjaan.

 

Massa juga mengusulkan agar apabila terjadi perubahan pengelolaan kawasan setelah masa HGU berakhir, masyarakat dari 19 desa di sekitar kawasan dapat memperoleh ruang ekonomi melalui koperasi maupun BUMG.

 

Usulan tersebut, menurut massa, diharapkan dapat memberikan peluang kerja dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

 

Peringatan Hari Tani Nasional 2026 yang digelar SETIA dan SPPA tidak hanya diisi dengan penyampaian aspirasi.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, panitia juga memberikan santunan kepada 125 anak yatim yang berasal dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek, Aceh utara.

 

Kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Tani Nasional sekaligus bentuk kepedulian organisasi petani terhadap masyarakat di wilayah sekitar.

 

Aksi Hari Tani Nasional 2026 di Aceh Utara memperlihatkan kembali perhatian kelompok petani terhadap persoalan agraria di kawasan HGU PTPN IV Cot Girek.

 

Massa meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait masa depan lahan HGU, termasuk peluang reforma agraria, perlindungan situs makam serta pengelolaan ketenagakerjaan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

 

Di sisi lain, informasi mengenai status HGU dan proses perpanjangan perlu merujuk pada dokumen serta keputusan resmi instansi pertanahan. Sebelumnya, PTPN IV Regional VI juga menyatakan bahwa HGU Kebun Cot Girek masih sah dan aktif berdasarkan administrasi pertanahan perusahaan.

 

Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan SETIA dan SPPA dalam momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Muliadi
expand_less