Aceh Utara, GMSNews.com – Ratusan warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, terus melanjutkan aksi blokade jalan keluar masuk truk pengangkut buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6. Aksi protes terkait konflik agraria itu sudah berlangsung sejak Sabtu (27/9/2025) dan hingga Rabu (1/10/2025) masih berlanjut.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan mendirikan posko aksi di dua titik strategis, yaitu Simpang Pucok Rinteh dan Simpang Pondok Kates, Kecamatan Cot Girek. Warga menutup akses jalan dengan sepeda motor, mendirikan tenda darurat, serta duduk beralaskan terpal dan kardus sebagai simbol perlawanan.
Akibat blokade tersebut, truk-truk pengangkut sawit milik perusahaan tidak dapat beroperasi selama lima hari terakhir, sehingga aktivitas produksi ikut terhenti.

Untuk menjaga kondusivitas, Polres Aceh Utara menurunkan ratusan personel, termasuk pasukan Brimob Kompi 4 Batalyon B Sampoiniet, ke lokasi aksi. Aparat disiagakan di sekitar titik blokade guna mencegah potensi gesekan dan menjaga keamanan masyarakat.
Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, menegaskan bahwa kehadiran aparat hanya bersifat pengamanan dan pengawasan.
“Kami fokus melakukan pengamanan agar situasi tetap terkendali. Personel juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi bisa berlangsung damai,” ujar AKP Bambang.
Dalam aksi ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik agraria terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka meminta adanya pengukuran ulang HGU dan kejelasan batas lahan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, warga juga mengharapkan pemerintah provinsi dan pusat ikut serta dalam proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
“Aksi blokade akan terus berlanjut sampai ada kepastian hukum terkait status tanah,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, blokade jalan masih berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.(M)