Satu Tahun Deklarasi Sumba, WALHI Aceh Soroti Kerusakan Lingkungan dan Ancaman PETI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- visibility 56
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH | Gema Samudra — Satu tahun setelah Deklarasi Sumba tentang Keadilan Ekologis pada 20 September 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kembali menyoroti kondisi lingkungan di Aceh. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut telah menyebabkan kerusakan ribuan hektare kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
WALHI Aceh menyampaikan sorotan tersebut dalam momentum Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026 yang diperingati pada 20 September. Momentum tersebut digunakan untuk mengevaluasi kondisi lingkungan sekaligus memperkuat perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan Hari Keadilan Ekologis tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi ruang refleksi terhadap kondisi lingkungan dan kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat serta ekosistem.
“Keadilan ekologis adalah perjuangan untuk memastikan bahwa rakyat memiliki hak atas tanah, air, udara bersih, dan lingkungan hidup yang sehat. Selama ruang hidup rakyat masih dirampas dan alam terus dieksploitasi, maka perjuangan keadilan ekologis belum selesai,” kata Ahmad Shalihin.
WALHI Aceh Catat Kerusakan PETI Capai 8.550 Hektare
WALHI Aceh menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan catatan WALHI Aceh, hingga pertengahan 2026, luas kerusakan yang dikaitkan dengan aktivitas PETI disebut telah mencapai lebih dari 8.550 hektare dan tersebar di tujuh kabupaten di Aceh.
WALHI Aceh menyebut sebagian aktivitas tersebut berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting, termasuk kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan bentang alam Ulu Masen.
Selain pertambangan ilegal, WALHI Aceh juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan, ekspansi industri ekstraktif, konflik agraria serta pencemaran lingkungan yang disebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan.
Menurut WALHI Aceh, persoalan-persoalan tersebut belum seluruhnya mendapatkan penyelesaian yang dinilai memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Banjir dan Longsor Dinilai Berkaitan dengan Krisis Ekologis
WALHI Aceh juga mengaitkan kondisi kerusakan lingkungan dengan meningkatnya ancaman terhadap masyarakat.
Banjir, longsor, kekeringan hingga persoalan kualitas kesehatan masyarakat disebut menjadi bagian dari dampak yang perlu diperhatikan dalam tata kelola sumber daya alam.
WALHI Aceh menilai pengelolaan lingkungan tidak dapat hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung ekosistem dan keselamatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan terdampak.
Dalam momentum satu tahun Deklarasi Sumba, WALHI Aceh kembali menekankan sejumlah prinsip keadilan ekologis.
Di antaranya adalah pengakuan terhadap hak bumi dan ekosistem untuk hidup serta memulihkan diri, perlindungan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat, serta pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
WALHI Aceh Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Lingkungan
WALHI Aceh mendorong pemerintah memperkuat perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Aceh.
WALHI Aceh juga menyerukan penghentian berbagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat, penguatan perlindungan kawasan hutan, penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan serta pemulihan ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
Selain itu, masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan generasi muda dinilai perlu dilibatkan dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ahmad Shalihin mengatakan penyelesaian krisis ekologis membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Krisis ekologis tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratis semata. Tetapi membutuhkan keberanian politik, keberpihakan kepada rakyat, dan gerakan sosial yang kuat. Masa depan bumi dan masa depan generasi mendatang bergantung pada keputusan yang kita ambil hari ini,” ujar Ahmad.
Melalui peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026, WALHI Aceh menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kelestarian alam, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, keadilan sosial dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
- Penulis: Redaksi
