1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Napi Langsung Bebas
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, GSN.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi yang dilaksanakan pada Minggu (31/5/2026) tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berdasarkan data Ditjenpas, dari total 1.052 penerima, sebanyak 1.047 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari jumlah Narapidana yang menerima remisi tersebut, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam Narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Adapun lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,” ujar Agus.
Menurutnya, momentum Hari Raya Waisak harus menjadi sarana refleksi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000, sementara penghematan anggaran makan bagi Anak Binaan mencapai Rp2.145.000.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, remisi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana. Sementara itu, jumlah Anak dan Anak Binaan tercatat sebanyak 1.663 orang yang terdiri dari 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026, Ditjenpas berharap para Narapidana dan Anak Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar