Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » 21 Tahun Damai Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara Soroti Anomali Hukum Bendera Bulan Bintang: Jangan Tunggu Konflik Terulang

21 Tahun Damai Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara Soroti Anomali Hukum Bendera Bulan Bintang: Jangan Tunggu Konflik Terulang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • visibility 60
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH UTARA, Gema Samudra – Dua puluh satu tahun sudah Aceh meninggalkan lembaran panjang konflik bersenjata. Kesepakatan damai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi titik balik sejarah, membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk kembali menata kehidupan dalam suasana damai.

 

Namun, di balik perjalanan perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, masih ada persoalan yang seolah belum menemukan ujung penyelesaian. Salah satunya adalah polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang, simbol yang hingga kini masih menyimpan perdebatan hukum, politik, dan emosional di tengah masyarakat Aceh.

 

Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Teungku Arafat Ali, S.E., M.M., angkat bicara. Ia mendesak pemerintah pusat agar tidak terus membiarkan persoalan legalitas Bendera Bulan Bintang berada dalam ruang ketidakpastian.

 

Menurut Arafat Ali, penyelesaian persoalan tersebut harus merujuk pada ketentuan qanun Aceh tentang bendera dan lambang daerah, sekaligus memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, pemerintah tidak seharusnya membiarkan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun berkembang menjadi polemik berulang antara masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) di lapangan.

 

Arafat Ali yang juga merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pernah mengemban posisi sebagai Dandru Siwah Agam di Sagoe Tgk Chik Dibuloh. Pengalaman masa lalunya membuat persoalan perdamaian bukan sekadar urusan politik atau administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari perjalanan sejarah yang harus dijaga bersama.

 

Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh tidak boleh hanya diperingati melalui seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan melalui penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi bagian dari kesepakatan damai.

 

“Jangan didiamkan. Fenomena ini merupakan anomali politik dan hukum yang harus segera diselesaikan. Persoalan peraturan mengenai pengibaran Bendera Bulan Bintang sudah pernah dibahas dan dituangkan dalam qanun Aceh. Karena itu, pemerintah pusat harus memberikan kepastian agar tidak terus menjadi persoalan di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Baginya, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi menciptakan ketegangan yang tidak diharapkan. Apalagi, di sejumlah momentum, keinginan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Bulan Bintang dapat berhadapan dengan tindakan aparat di lapangan.

 

Arafat menegaskan, masyarakat Aceh tidak menginginkan sejarah kelam konflik masa lalu kembali membayangi kehidupan generasi mendatang hanya karena persoalan simbol daerah yang belum memperoleh kepastian penyelesaian.

 

Dalam pandangannya, keinginan masyarakat untuk melihat Bendera Bulan Bintang berkibar berdampingan dengan Bendera Merah Putih harus ditempatkan dalam kerangka penyelesaian hukum dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang penyelesaian yang bijaksana, sehingga persoalan simbol daerah tidak terus menjadi sumber kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat keamanan.

 

Menurutnya, pengibaran dua bendera secara berdampingan di lingkungan pemerintahan Aceh, apabila telah memperoleh dasar hukum dan mekanisme resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat menjadi simbol penghormatan terhadap kekhususan Aceh sekaligus komitmen menjaga perdamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

“Jangan sampai ada korban jiwa antara masyarakat dan aparat hanya karena persoalan ini. Kita ingin perdamaian tetap terjaga. Kita ingin masyarakat Aceh hidup tenteram, sejahtera, dan tidak lagi dibayangi konflik,” ungkapnya.

 

Secara historis, perdamaian Aceh lahir melalui penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, setelah konflik berkepanjangan dan bencana gempa bumi serta tsunami pada Desember 2004 mengguncang Aceh.

 

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan ruang kekhususan dan kewenangan tertentu bagi Aceh dalam menjalankan pemerintahan daerah.

 

Akan tetapi, perjalanan implementasi kekhususan tersebut masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya menyangkut pengaturan simbol daerah, termasuk Bendera Bulan Bintang.

Arafat Ali berpandangan, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dibebankan hanya kepada satu figur atau satu periode kepemimpinan gubernur. Menurutnya, siapa pun yang memimpin Aceh tetap memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan implementasi kekhususan daerah sesuai ketentuan hukum.

 

Ia juga menegaskan bahwa aspirasi mengenai Bendera Bulan Bintang bukanlah suara yang baru muncul pada masa pemerintahan sekarang. Persoalan tersebut telah berulang kali disuarakan masyarakat sepanjang perjalanan perdamaian Aceh.

 

Karena itu, ia meminta Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintah pusat agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian berbagai persoalan implementasi MoU Helsinki.

 

“Ini bukan semata-mata keinginan seorang gubernur. Masyarakat Aceh sendiri sudah lama menyuarakan persoalan ini. Siapa pun gubernurnya, penyelesaian qanun dan implementasi butir-butir MoU Helsinki harus tetap menjadi perhatian. Jangan sampai persoalan ini diwariskan kepada anak cucu kita,” ujarnya.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Di tengah perdebatan yang terus berlangsung, persoalan Bendera Bulan Bintang setidaknya memiliki tiga dimensi hukum yang perlu diselesaikan secara terbuka dan terukur.

Pertama, status pengakuan Bendera Bulan Bintang sebagai simbol resmi daerah berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

 

Kedua, harmonisasi ketentuan dalam qanun tersebut dengan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk ketentuan yang mengatur penggunaan simbol daerah.

 

Ketiga, kepastian konsekuensi hukum terhadap tindakan pengibaran di lapangan. Penilaian terhadap suatu tindakan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada perbedaan pandangan atau penafsiran.

 

Dengan demikian, penyelesaian polemik ini membutuhkan langkah konkret pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh melalui dialog, harmonisasi regulasi, serta keputusan hukum yang dapat dipahami seluruh pihak.

 

Merawat Damai, Bukan Membuka Luka Lama

Bagi masyarakat Aceh, perdamaian bukan sekadar berhentinya suara senjata. Perdamaian adalah jaminan bahwa generasi hari ini dan masa depan dapat hidup tanpa rasa takut, tanpa ketegangan, serta dengan penghormatan terhadap sejarah dan kekhususan daerahnya.

 

Arafat Ali berharap pemerintah tidak menunggu sampai persoalan tersebut kembali memicu ketegangan sosial. Ia menginginkan adanya penyelesaian resmi, bijaksana, dan bermartabat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi perbedaan penafsiran yang berujung pada gesekan di lapangan.

 

“Harapan kita sederhana. Aceh ingin damai, masyarakat ingin sejahtera, dan kekhususan Aceh harus dihormati sesuai aturan yang telah disepakati. Kita tidak ingin konflik masa lalu terulang kembali. Perdamaian ini harus kita jaga agar menjadi perdamaian yang permanen,” tutup Teungku Arafat Ali.

 

Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang berhak mengibarkan sebuah bendera, melainkan sejauh mana negara mampu menghadirkan kepastian hukum atas kesepakatan damai yang pernah menjadi harapan besar rakyat Aceh.

 

Sebab, perdamaian yang kokoh tidak cukup hanya dijaga dengan tidak adanya senjata. Ia juga membutuhkan keadilan, kepastian hukum, kepercayaan, dan keberanian politik untuk menuntaskan persoalan yang telah terlalu lama dibiarkan menggantung. (*)

  • Penulis: Redaksi
expand_less