Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Perselisihan Tapal Batas Desa di Cot Girek Berujung Laporan Dugaan Pengeroyokan

Perselisihan Tapal Batas Desa di Cot Girek Berujung Laporan Dugaan Pengeroyokan

  • account_circle Muliadi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 65
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH UTARA, GSNnews.com — Perselisihan terkait tapal batas desa di kawasan Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, berujung pada laporan dugaan pengeroyokan ke Polres Aceh Utara.

 

Seorang warga bernama Hablillah (36), warga Gampong Bili Baroe, Kecamatan Pirak Timu, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Minggu (6/9/2026). Laporan diterima petugas SPKT Polres Aceh Utara sekitar pukul 17.33 WIB.

 

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/123/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.

 

Berdasarkan laporan korban, dugaan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Beurandang Asan ketika berlangsung kegiatan pengukuran atau penyelesaian persoalan tapal batas desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut berkaitan dengan proses pengukuran ulang batas wilayah antara Dusun Pucuk Rintis dan Desa Beurandang Asan.

 

Di tengah kegiatan, sejumlah orang yang disebut berasal dari luar lokasi datang dan menyampaikan keberatan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan.

 

Hablillah mengaku berada di lokasi untuk mengamati proses tersebut dan tidak terlibat dalam perselisihan. Namun, ketika berupaya melerai keributan yang melibatkan saudaranya, ia mengaku menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa orang.

 

Dalam laporan polisi, Hablillah menyebut dirinya diduga dipukul oleh sejumlah orang.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian mulut, memar di bawah telinga sebelah kanan, serta luka gores pada lengan kanan.

 

Dalam STTLP tersebut, terdapat sejumlah nama yang dicantumkan sebagai pihak terlapor, di antaranya seseorang yang disebut dengan nama panggilan Lolo, Maimun, dan Zulkarnaini alias Ucil.

 

Namun, pencantuman nama dalam laporan polisi belum berarti pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Keterlibatan dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Geuchik Beurandang Asan, Nazarkasi, mengatakan kelompok yang terlibat dalam kericuhan tersebut diduga bukan warga desa yang sedang berselisih mengenai persoalan tapal batas.

 

Menurut Nazarkasi, sebagian orang yang datang ke lokasi diduga berasal dari luar wilayah.

 

Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan jaringan Serikat Tani Aceh masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

Setelah kejadian tersebut, Hablillah memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.

 

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian. Penyidik diharapkan memeriksa pelapor, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kronologi dan fakta sebenarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

  • Penulis: Muliadi
expand_less