Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Milad ke-800 Aceh Utara, Satpol PP/WH Temukan 26 Pelanggaran Syariat

Milad ke-800 Aceh Utara, Satpol PP/WH Temukan 26 Pelanggaran Syariat

  • account_circle Muliadi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH UTARA, GSNnews.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Utara mengamankan dan memberikan pembinaan kepada 26 pelanggar syariat Islam selama empat hari pelaksanaan rangkaian Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara.

Puluhan pelanggar tersebut didominasi pengunjung dari luar daerah dan pedagang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan busana sesuai syariat Islam saat berada di lokasi perayaan.

Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Utara, Abdullah, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Bukan melarang dalam prinsip utama kinerjanya, melainkan menertibkan sesuai dengan fungsinya. Tempat area berjualan sudah disiapkan oleh Bapak Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, tentu ini sangat menjadi atensi agar ekonomi kerakyatan tetap berjalan dan UMKM hidup, tetapi diatur,” ujar Abdullah.

Selain pengawasan terhadap busana pengunjung, petugas juga melakukan penataan terhadap aktivitas pedagang di sekitar arena Milad ke-800 Aceh Utara.

Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai ketentuan diminta untuk berpindah ke area yang telah disediakan panitia. Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan dan ketertiban umum.

Abdullah menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan menghambat masyarakat dalam mencari penghasilan. Sebaliknya, pemerintah daerah telah menyediakan lokasi khusus agar aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM tetap berlangsung secara tertib.

Berdasarkan hasil pengawasan sejak hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan kegiatan, Satpol PP/WH Aceh Utara mencatat 26 pelanggaran.

Petugas mengambil langkah persuasif dengan membawa para pelanggar ke posko pengamanan. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan nasihat agar mematuhi ketentuan berpakaian sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, bukan semata-mata tindakan penegakan hukum.

Di lapangan, petugas juga melibatkan unsur pemuda dan perangkat gampong dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengunjung.

Pengawasan dan penertiban menjadi perhatian karena pengunjung maupun pedagang yang datang ke arena Milad ke-800 Aceh Utara tidak hanya berasal dari wilayah Aceh Utara.

Sejumlah pedagang diketahui datang dari Lhokseumawe, Pidie, Aceh Timur, hingga daerah di luar Provinsi Aceh.

Kondisi tersebut membuat petugas perlu memberikan sosialisasi dan pendekatan secara langsung kepada masyarakat yang berada di lokasi kegiatan.

Satpol PP/WH Aceh Utara berharap seluruh rangkaian Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Pengawasan akan tetap diarahkan pada ketertiban umum, penataan kawasan berjualan dan parkir, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam.

Pemerintah daerah juga berharap kegiatan yang berlangsung meriah tersebut tetap mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang, tanpa mengabaikan ketertiban serta nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

  • Penulis: Muliadi
expand_less