Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » TNI/Polri » Peredaran Sabu Antarprovinsi Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peredaran Sabu Antarprovinsi Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • account_circle Mul.BB
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LHOKSUKON. GMSNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari (6/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial ZK (29) dan MR (29). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya, dengan menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (8/1/1026).

Ia menambahkan, para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang menyamar dan tim di lapangan. Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Utara.

AKP Erwinsyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

  • Penulis: Mul.BB

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Situasi Kamtibmas Idulfitri, Kapolres Aceh Utara Ikuti Vidcon Bersama Kapolri dari Pantai Bantayan

    Pantau Situasi Kamtibmas Idulfitri, Kapolres Aceh Utara Ikuti Vidcon Bersama Kapolri dari Pantai Bantayan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 86
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, GSN.com – Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., mengikuti video conference (Vidcon) pemantauan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka suasana Idulfitri 1447 H, Selasa (24/3/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berbeda dari biasanya, Kapolres Aceh Utara […]

  • BMU Pusat Tolak Konser 25 Oktober di Banda Aceh, Tegaskan Komitmen terhadap Syariat Islam

    BMU Pusat Tolak Konser 25 Oktober di Banda Aceh, Tegaskan Komitmen terhadap Syariat Islam

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, GMSNews.com – Barisan Muda Ummat (BMU) Pusat secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana konser musik yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2025 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal BMU Pusat, Tgk. Zainuddin MZ, Al-Biruny, yang akrab disapa Teungku Z, pada Kamis (23/10/2025). “Kita sangat menghargai seni […]

  • Kapolres Lhokseumawe Ahzan Ajak Wartawan Sampaikan Kritik Membangun demi Peningkatan Pelayanan Polri

    Kapolres Lhokseumawe Ahzan Ajak Wartawan Sampaikan Kritik Membangun demi Peningkatan Pelayanan Polri

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 122
    • 0Komentar

    LHOKSEUMAWE, GSN.COM – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kepolisian Resor Lhokseumawe dengan insan pers, Selasa (10/03/2026). Kegiatan yang berlangsung di Cafe Stekko.id ini juga dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, bersama […]

  • Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Seorang Perempuan

    Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Seorang Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 188
    • 0Komentar

    LHOKSUKON. GMSNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, pada Selasa malam 3 Maret hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), […]

  • Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir, Pembangunan Huntara Capai 82 Persen

    Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir, Pembangunan Huntara Capai 82 Persen

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 126
    • 0Komentar

    ACEH UTARA. GMSNews.com – Bupati Aceh Utara Ismail Ajalil yang akrab disapa Ayah Wa memaparkan capaian pemulihan pasca banjir yang melanda wilayah Aceh Utara pada 26 November 2025. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bersama puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Banjir Aceh, Sabtu (07/03/2026). Diskusi yang berlangsung santai di sebuah kafe […]

  • Patroli Wisata Pantai Rancung, Polisi Imbau Pengunjung Jaga Keselamatan Saat Libur Lebaran

    Patroli Wisata Pantai Rancung, Polisi Imbau Pengunjung Jaga Keselamatan Saat Libur Lebaran

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Lhokseumawe,GSN.com – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dan pengamanan di objek wisata Pantai Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat pada libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Senin (23/3/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Muara Satu AKP Syadli, S.E., bersama Katim yang […]

expand_less