Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » TNI/Polri » Peredaran Sabu Antarprovinsi Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peredaran Sabu Antarprovinsi Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • account_circle Mul.BB
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LHOKSUKON. GMSNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari (6/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial ZK (29) dan MR (29). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya, dengan menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (8/1/1026).

Ia menambahkan, para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang menyamar dan tim di lapangan. Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Utara.

AKP Erwinsyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

  • Penulis: Mul.BB

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWO Aceh Utara Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers

    PWO Aceh Utara Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 114
    • 0Komentar

    ACEH UTARA. GMSNews. Persatuan Wartawan Online (PWO) Kabupaten Aceh Utara menunjukkan kepedulian sosial terhadap warga yang tertimpa musibah dengan mengantarkan bantuan kepada korban kebakaran di Gampong Pusong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (7/3/2026). Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga Syarifuddin (60), pemilik rumah yang hangus dilalap api beberapa waktu lalu. Musibah tersebut membuat keluarga korban […]

  • Pantau Situasi Kamtibmas Idulfitri, Kapolres Aceh Utara Ikuti Vidcon Bersama Kapolri dari Pantai Bantayan

    Pantau Situasi Kamtibmas Idulfitri, Kapolres Aceh Utara Ikuti Vidcon Bersama Kapolri dari Pantai Bantayan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 87
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, GSN.com – Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., mengikuti video conference (Vidcon) pemantauan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka suasana Idulfitri 1447 H, Selasa (24/3/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berbeda dari biasanya, Kapolres Aceh Utara […]

  • Operasi Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Dirikan Pos Pam dan Pos Yan untuk Amankan Arus Mudik

    Operasi Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Dirikan Pos Pam dan Pos Yan untuk Amankan Arus Mudik

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Lhokseumawe,GSN.com – Dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri, Polres Lhokseumawe mendirikan sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) pada titik-titik strategis di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026. Kepada awak media, Jum’at (13/3/2026), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kabag Ops Kompol […]

  • Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

    Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 96
    • 0Komentar

    LHOKSUKON. GSNews.com – Polres Aceh Utara melaksanakan apel pengecekan dan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Aceh Utara sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan senjata api agar tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Apel pengecekan ini diikuti oleh personel Polres Aceh Utara […]

  • Pererat Silaturahmi, DPC PDI Perjuangan Aceh Utara Santuni Puluhan Anak Yatim

    Pererat Silaturahmi, DPC PDI Perjuangan Aceh Utara Santuni Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 148
    • 0Komentar

    LHOKSUKON. GSN.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Aceh Utara menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus menyantuni puluhan anak yatim di Ghataf Cafe, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (18/3/2026). Agenda ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antar pengurus di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus harian, termasuk sekretaris dan […]

  • Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

    Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Aceh Besar. GSNews.com – Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, Selasa, 10 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Lembaga Wali Nanggroe Aceh di Aceh Besar dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kabid Humas […]

expand_less