FPG Aceh Utara Luncurkan SOP Aduan Rakyat, Perkuat Musyawarah Gampong
- account_circle Mul.BB
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ACEH UTARA, GSN.COM – Forum Publikasi Gampong (FPG) Kabupaten Aceh Utara resmi meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan masyarakat berbasis musyawarah gampong, Senin (30/3/2026). Sistem ini dirancang untuk memperkuat penyaluran aspirasi warga hingga ke tingkat pengambil kebijakan secara cepat dan terstruktur.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi perdana yang berlangsung di Ghathaf Coffee. Ketua FPG Aceh Utara, Marzuki A. Samad, menegaskan bahwa SOP ini mengacu pada nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang musyawarah untuk mufakat.
“FPG hadir sebagai rumah aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap suara rakyat, sekecil apa pun, tidak berhenti di tengah jalan akibat birokrasi yang kaku,” ujar Marzuki.
Dalam sistem yang dibangun, FPG menempatkan wartawan gampong sebagai ujung tombak penyaluran aspirasi masyarakat. Warga yang mengalami kesulitan, seperti kemiskinan, bencana, atau ketidakadilan kebijakan, dapat langsung melapor kepada wartawan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Koordinator Kecamatan (Korcam) untuk diverifikasi dan dibahas langkah penanganannya. Korcam kemudian berkoordinasi dengan unsur Muspika, seperti camat, kepolisian, dan TNI, serta instansi terkait di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Menurut Marzuki, mekanisme ini merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong dan permusyawaratan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Kami mengedepankan musyawarah. Jika ada rumah warga yang tidak layak huni, anak yatim terlantar, atau kebijakan yang merugikan masyarakat, FPG akan menjadi jembatan agar persoalan itu segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
FPG menilai selama ini banyak persoalan masyarakat di pelosok desa tidak tersampaikan dengan baik akibat terputusnya rantai informasi. Melalui sistem ini, FPG berupaya memangkas hambatan komunikasi sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial pers.
Selain sebagai wadah pengaduan, FPG juga menjadi ruang kolaborasi bagi insan pers di Aceh Utara untuk bertukar gagasan dan meningkatkan profesionalisme di tengah tantangan era digital.
Pihak FPG menegaskan komitmennya untuk siaga 24 jam dalam menerima laporan masyarakat melalui jaringan wartawan gampong yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Kami siap menjadi penghubung agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tegasnya.
Melalui langkah ini, FPG Aceh Utara diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sekaligus memperkuat peran jurnalisme sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat kecil.
- Penulis: Mul.BB

Saat ini belum ada komentar