Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Rakyat Melawan Korporasi: Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan dengan Gugatan Fantastis

Rakyat Melawan Korporasi: Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan dengan Gugatan Fantastis

  • account_circle Mul.BB
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banjir Aceh Utara Digugat ke Pengadilan, PAS & PARTNERS Ajukan PMH Rp100 Triliun

Aceh Utara. GMSNews.com – Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Utara kini resmi dipersoalkan di jalur hukum. Peristiwa yang selama ini disebut sebagai bencana alam itu dinilai bukan musibah semata, melainkan akibat langsung dari kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara disengaja, sistematis, dan masif oleh korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Atas dasar tersebut, perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai sekitar Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (29/1/2026). Gugatan didaftarkan melalui Firma Hukum PAS & Partners.

Dalam petitumnya, penggugat menegaskan bahwa banjir terjadi akibat perusakan hutan, perubahan bentang alam, dan pelanggaran daya dukung lingkungan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh sejumlah perusahaan. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menimbulkan kerugian nyata, meluas, dan berkepanjangan bagi masyarakat.

“Jika hutan tidak dihancurkan, banjir ini tidak akan terjadi. Jika korporasi tidak rakus, rakyat tidak akan mati. Ini bukan takdir, ini kejahatan,” tegas perwakilan penggugat dalam keterangannya.

Gugatan ini juga mendasarkan dalil hukumnya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 mewajibkan pelaku perusakan lingkungan membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.

Hasil investigasi lapangan pascabanjir menemukan fakta adanya pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam yang merusak sistem hidrologi, eksploitasi kawasan secara ugal-ugalan, serta pembiaran pelanggaran lingkungan yang berlangsung berulang. Kondisi tersebut telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam dan pemutus risiko bencana.

Kuasa hukum penggugat, Marhaban Adam, didampingi kuasa hukum bencana alam Sumatra–Aceh yang dikenal sebagai Adv. Sagitarius, S.H, menegaskan bahwa perkara ini tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan. Hal itu karena hukum lingkungan hidup Indonesia menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih izin, investasi, atau pembangunan. Izin bukan legitimasi untuk merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa manusia. Ketika kerusakan dan korban terjadi, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis,” tegas Rius, kuasa hukum perkara tersebut.

Dalam gugatan ini, masyarakat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun yang mencakup kerusakan rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas dan layanan publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga korban jiwa. Seluruhnya didalilkan sebagai konsekuensi langsung dari perusakan lingkungan, sejalan dengan prinsip polluter pays principle, yakni pencemar wajib menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdapat 8 korporasi yang didudukkan sebagai tergugat, yakni:

PT. Linge Mineral Resources.

PT. Rajawali Telekomunikasi Selular.

PT. Woyla Aceh Minerals.

PT. Aceh Nusa Indrapuri.

PT. Aloer Timur.

PT. Tusam Hutan Lestari.

PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.

PT. Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Selain itu, 6 unsur pemerintah turut digugat karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Gubernur Aceh.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Bupati Aceh Utara.

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6

Fakta bahwa sejumlah perusahaan mangkir pada sidang perdana dinilai semakin memperlihatkan sikap arogan korporasi yang merasa kebal hukum dan abai terhadap penderitaan rakyat.

“Gugatan ini adalah peringatan keras dan terbuka. Aceh Utara bukan ladang eksploitasi, rakyat bukan korban yang bisa dibungkam, dan korporasi perusak lingkungan harus dipaksa bertanggung jawab,” tegas Rius.

Gugatan tersebut bukan sekadar perkara perdata, melainkan dakwaan moral, sosial, dan hukum. Banjir adalah bukti, korporasi adalah pelaku, dan pengadilan menjadi medan pertanggungjawaban.

Masyarakat Aceh Utara berharap Pengadilan Negeri Lhoksukon menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup. Perkara ini menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga hukum dituntut hadir tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. (*)

  • Penulis: Mul.BB

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencapaian yang Signifikan dalam Penanganan banjir Aceh Utara” Bupati Aceh Utara patut di Acui Jempol

    Pencapaian yang Signifikan dalam Penanganan banjir Aceh Utara” Bupati Aceh Utara patut di Acui Jempol

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Malek
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ACEH UTARA. GSNews.com – Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh menggelar audiensi sekaligus buka puasa bersama dengan Bupati Aceh Utara dalam suasana penuh keakraban di bulan suci Ramadhan. Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di Aceh Utara, Sabtu (7/3/2026), menjadi momentum mempererat silaturahmi antara insan pers dengan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis yang […]

  • Peduli Korban Banjir, Istri Gubernur Aceh Dampingi Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan

    Peduli Korban Banjir, Istri Gubernur Aceh Dampingi Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 36
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, GMSNews.com– Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas kepedulian Istri Gubernur Aceh, Marlina Usman, yang bersama Dinas Sosial Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyerahkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Aceh Utara, Selasa (25/11/2025). Kedatangan Marlina Usman disambut langsung oleh Bupati Ismail A. Jalil di halaman […]

  • Patroli Dialogis Sat Polairud di Pesisir Pusong Baru, Imbau Nelayan Waspada Cuaca dan Jaga Kamtibmas

    Patroli Dialogis Sat Polairud di Pesisir Pusong Baru, Imbau Nelayan Waspada Cuaca dan Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LHOKSEUMAWE, GSN.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di pesisir Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Minggu (5/4/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini melibatkan dua personel Sat Polairud dengan menyasar masyarakat pesisir serta para […]

  • Peredaran Sabu Antarprovinsi Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Peredaran Sabu Antarprovinsi Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 46
    • 0Komentar

    LHOKSUKON. GMSNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari (6/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial ZK (29) dan MR (29). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa […]

  • Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir, Pembangunan Huntara Capai 82 Persen

    Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir, Pembangunan Huntara Capai 82 Persen

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 143
    • 0Komentar

    ACEH UTARA. GMSNews.com – Bupati Aceh Utara Ismail Ajalil yang akrab disapa Ayah Wa memaparkan capaian pemulihan pasca banjir yang melanda wilayah Aceh Utara pada 26 November 2025. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bersama puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Banjir Aceh, Sabtu (07/03/2026). Diskusi yang berlangsung santai di sebuah kafe […]

  • Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

    Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Aceh Besar. GSNews.com – Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, Selasa, 10 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Lembaga Wali Nanggroe Aceh di Aceh Besar dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kabid Humas […]

expand_less