Kalapas Cibinong Dipecat Dari ASN, 16 Pegawai Lainnya Kena Sanksi
- account_circle Yasir
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- visibility 19
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan pemberhentian tersebut. Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta, Senin (5/10).
“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.
Selain Wisnu, sebanyak 16 pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi terkait polemik fasilitas mewah tersebut. Total terdapat 17 pegawai yang dikenai hukuman, dengan rincian satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Rudi mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Kalapas sebelumnya, tetapi juga Kalapas yang baru.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Para pegawai tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut memuat sejumlah larangan bagi PNS, termasuk menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.
Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI menyoroti keberadaan fasilitas tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” ujar Sugiat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII DPR meminta agar seluruh barang yang terdapat di dalam hunian mewah tersebut dicatat dan diinventarisasi untuk kepentingan proses penyidikan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pendataan seluruh barang yang dikeluarkan dari lokasi.
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke saat kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Polemik fasilitas mewah tersebut juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
- Penulis: Yasir
