Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Kejari Aceh Utara Eksekusi Hukuman Cambuk Pelaku Judi Online, Terpidana Jalani Sisa 3 Kali Cambukan

Kejari Aceh Utara Eksekusi Hukuman Cambuk Pelaku Judi Online, Terpidana Jalani Sisa 3 Kali Cambukan

  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Pelaku Maisir Dieksekusi di Aceh Utara, Pemerintah Imbau Warga Jauhi Judi Online

Aceh Utara, GSN.COM Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana kasus pelanggaran syariat Islam berupa jarimah maisir atau perjudian online, Senin (25/5/2026).

Kedua terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut masing-masing berinisial MD dan SRD. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian melalui aplikasi judi online yang melanggar ketentuan syariat Islam di Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara menjelaskan bahwa kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali.

Namun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, masa penahanan yang telah dijalani dihitung sebagai pengurang hukuman. Karena kedua terpidana telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka sisa hukuman cambuk yang harus dijalani masing-masing hanya sebanyak tiga kali cambukan.

Prosesi eksekusi berlangsung dengan tertib dan khidmat serta disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, hakim dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, tim jaksa eksekutor, serta tim medis.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga terus mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi menjaga ketertiban umum serta memperkuat penerapan nilai-nilai syariat Islam di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less