Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Lapas Narkotika Langsa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 24 Perkara di Kejari Langsa

Lapas Narkotika Langsa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 24 Perkara di Kejari Langsa

  • account_circle Yasir
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • visibility 122
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Langsa, GSN – Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (15/10/2026). Kehadiran Lapas Narkotika Langsa diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Suko Wibowo.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 24 perkara, dengan total 356,79 gram narkotika yang terdiri atas 294,14 gram sabu, 62,14 gram kokain, dan 0,5 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan digital, peralatan, pakaian, serta berbagai barang yang berkaitan dengan perkara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Anggit Yongki Setiawan, melalui Kasubbag Tata Usaha, Suko Wibowo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam mendukung penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Sinergi antarinstansi perlu terus diperkuat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

  • Penulis: Yasir
expand_less