Banjir Aceh Utara Digugat ke Pengadilan, PAS & PARTNERS Ajukan PMH Rp100 Triliun
Aceh Utara. GMSNews.com – Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Utara kini resmi dipersoalkan di jalur hukum. Peristiwa yang selama ini disebut sebagai bencana alam itu dinilai bukan musibah semata, melainkan akibat langsung dari kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara disengaja, sistematis, dan masif oleh korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.
Atas dasar tersebut, perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai sekitar Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (29/1/2026). Gugatan didaftarkan melalui Firma Hukum PAS & Partners.
Dalam petitumnya, penggugat menegaskan bahwa banjir terjadi akibat perusakan hutan, perubahan bentang alam, dan pelanggaran daya dukung lingkungan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh sejumlah perusahaan. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menimbulkan kerugian nyata, meluas, dan berkepanjangan bagi masyarakat.
“Jika hutan tidak dihancurkan, banjir ini tidak akan terjadi. Jika korporasi tidak rakus, rakyat tidak akan mati. Ini bukan takdir, ini kejahatan,” tegas perwakilan penggugat dalam keterangannya.
Gugatan ini juga mendasarkan dalil hukumnya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 mewajibkan pelaku perusakan lingkungan membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.
Hasil investigasi lapangan pascabanjir menemukan fakta adanya pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam yang merusak sistem hidrologi, eksploitasi kawasan secara ugal-ugalan, serta pembiaran pelanggaran lingkungan yang berlangsung berulang. Kondisi tersebut telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam dan pemutus risiko bencana.

Kuasa hukum penggugat, Marhaban Adam, didampingi kuasa hukum bencana alam Sumatra–Aceh yang dikenal sebagai Adv. Sagitarius, S.H, menegaskan bahwa perkara ini tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan. Hal itu karena hukum lingkungan hidup Indonesia menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009.
“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih izin, investasi, atau pembangunan. Izin bukan legitimasi untuk merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa manusia. Ketika kerusakan dan korban terjadi, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis,” tegas Rius, kuasa hukum perkara tersebut.
Dalam gugatan ini, masyarakat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun yang mencakup kerusakan rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas dan layanan publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga korban jiwa. Seluruhnya didalilkan sebagai konsekuensi langsung dari perusakan lingkungan, sejalan dengan prinsip polluter pays principle, yakni pencemar wajib menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya.
Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdapat 8 korporasi yang didudukkan sebagai tergugat, yakni:
PT. Linge Mineral Resources.
PT. Rajawali Telekomunikasi Selular.
PT. Woyla Aceh Minerals.
PT. Aceh Nusa Indrapuri.
PT. Aloer Timur.
PT. Tusam Hutan Lestari.
PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
PT. Golden Agri Resources (GAR) VIII.
Selain itu, 6 unsur pemerintah turut digugat karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Gubernur Aceh.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Bupati Aceh Utara.
PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6
Fakta bahwa sejumlah perusahaan mangkir pada sidang perdana dinilai semakin memperlihatkan sikap arogan korporasi yang merasa kebal hukum dan abai terhadap penderitaan rakyat.
“Gugatan ini adalah peringatan keras dan terbuka. Aceh Utara bukan ladang eksploitasi, rakyat bukan korban yang bisa dibungkam, dan korporasi perusak lingkungan harus dipaksa bertanggung jawab,” tegas Rius.
Gugatan tersebut bukan sekadar perkara perdata, melainkan dakwaan moral, sosial, dan hukum. Banjir adalah bukti, korporasi adalah pelaku, dan pengadilan menjadi medan pertanggungjawaban.
Masyarakat Aceh Utara berharap Pengadilan Negeri Lhoksukon menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup. Perkara ini menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga hukum dituntut hadir tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. (*)
