Ulama Aceh Perkuat Akidah Aswaja dan Bahas Isu Fikih Kontemporer di Mudzakarah Tanah Luas
- account_circle Mul.BB
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ACEH UTARA, GMSNews.com – Ratusan ulama karismatik Aceh berkumpul dalam Mudzakarah Ulama ke-4 Tanah Luas yang dipusatkan di Lapangan Simpang A-I, Gampong Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ilmiah ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman akidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di tengah derasnya isu pemikiran modern dan perdebatan fikih kontemporer.
Acara yang dihadiri teungku-teungku karismatik, pimpinan dayah, santri, tokoh agama, serta unsur pemerintah daerah tersebut menjadi sarana merumuskan panduan syariat Islam yang relevan dengan kebutuhan umat saat ini.
Salah satu isu fikih yang paling banyak menyita perhatian adalah hukum iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat atau diceraikan suami. Para ulama membahas perbedaan pendapat tentang kebolehan melaksanakan haji dan umrah ketika masih dalam masa iddah, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Aceh untuk berangkat ke Tanah Suci.
Forum ini juga mengupas perbedaan teologi Jabariyah, Qadariyah, dan Ahlussunnah wal Jamaah sebagai mazhab yang dianut mayoritas umat Islam Aceh. Para ulama senior, seperti Waled Nu Samalanga, Abu Manan Blangjruen, dan Abah Helmi Nisam, mengingatkan pentingnya menjaga kemurnian akidah Aswaja di tengah banjir informasi digital.
“Akidah yang lurus menjadi benteng umat dalam menjaga marwah keislaman di tengah derasnya tantangan pemikiran modern,” tegas salah satu ulama dalam sesi diskusi.
Sejumlah Polemik Syariat Jadi Pembahasan Utama. Di antara isu lain yang turut dibedah dalam Mudzakarah Ulama Tanah Luas, yaitu:
Penanganan aliran sesat di tengah masyarakat, Pengelolaan dan status tanah wakaf, Aturan wali nikah antara wali hakim dan wali aḍal, Hukum jasa parkir liar di fasilitas umum, Kesalahan penggunaan mukena dalam shalat bagi perempuan, Pemerintah Apresiasi Peran Ulama.
Ketua Panitia, Al Halim Ali, menegaskan bahwa tema tahun ini dirumuskan untuk menjawab beragam problem sosial yang bersinggungan dengan hukum Islam.
“Kita ingin menghadirkan solusi hukum yang jelas dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.Camat Tanah Luas, Bakhtiar SE, menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda keagamaan tersebut.“Pemahaman agama yang benar adalah fondasi ketertiban sosial. Pemerintah akan selalu mendukung kegiatan seperti ini,” katanya.
Dengan keluarnya sejumlah rumusan dan rekomendasi hukum, para ulama berharap hasil Mudzakarah Ulama Tanah Luas dapat menjadi referensi penting untuk memperkuat praktik keagamaan masyarakat Aceh secara kaffah dalam menghadapi perkembangan zaman.
- Penulis: Mul.BB

Saat ini belum ada komentar