Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam di Waterpark Blang Aceh Utara, Polisi Soroti Fasilitas Keselamatan dan Izin
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- visibility 144
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ACEH UTARA, Gema Samudra — Seorang anak perempuan berusia delapan tahun bernama Nafiza Ulfa meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang Waterpark Blang, Dusun Kuya Raoh, Gampong Lhok Seutuy, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (18/10/2026) sore. Peristiwa tragis ini menjadi perhatian setelah polisi menyoroti kondisi fasilitas keselamatan dan mempertanyakan kelengkapan izin operasional tempat wisata air tersebut.
Korban merupakan putri Shofwaturrahman, warga Dusun Nyak Usman, Gampong Lhok Seutuy, Kecamatan Baktiya. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berenang bersama ibunya, Mutia.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Baktiya Iptu Ferry Suyatna, S.A.P., menjelaskan bahwa korban datang ke lokasi bersama ibunya sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, korban berenang di kolam khusus anak-anak dengan kedalaman sekitar 80 sentimeter. Saat itu, ibunya juga berada di kolam yang sama untuk mengawasi korban.
Namun, korban kemudian berpindah ke kolam dewasa dengan kedalaman sekitar satu meter tanpa diketahui ibunya. Tidak lama kemudian, sejumlah anak yang sedang berenang melihat korban tenggelam dan berteriak meminta pertolongan.
Ibu korban bersama pengawas waterpark kemudian berupaya menyelamatkan korban. Setelah diangkat dari kolam, korban dibawa ke Puskesmas Baktiya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka di Gampong Lhok Seutuy.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Baktiya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mendata identitas pihak terkait, serta meminta penjelasan dari pengelola waterpark mengenai kronologi kejadian dan fasilitas keselamatan yang tersedia.
Kapolsek Baktiya Iptu Ferry Suyatna mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan awal untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Ferry saat memberikan keterangan di Mapolsek Baktiya, Minggu malam (18/10/2026).
Selain mendalami kronologi kejadian, polisi juga menyoroti kondisi sarana keselamatan di lokasi wisata tersebut.
Menurut pengamatan awal Kapolsek, fasilitas keselamatan di Waterpark Blang perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebutkan bahwa di area kolam anak-anak, pihaknya tidak melihat papan imbauan atau peringatan keselamatan. Ia juga menyampaikan bahwa CCTV tidak ditemukan saat pemeriksaan awal.
“Kalau kita lihat, itu belum standar sebagai tempat wisata pemandian anak-anak. Di area wahana anak tidak ada imbauan atau peringatan, dan CCTV juga tidak ada,” ungkapnya.

Keterangan tersebut merupakan hasil pengamatan awal kepolisian di lokasi. Kondisi fasilitas secara menyeluruh serta pemenuhan standar keselamatan masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kelengkapan administrasi perizinan tempat wisata tersebut.
Ferry mengatakan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diterimanya dari pengelola, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai dokumen izin operasional waterpark.
“Saya juga sudah menanyakan surat izinnya, tetapi menurut keterangan yang saya terima, tidak ada. Peralatan keselamatannya juga perlu dilengkapi,” kata Ferry.
Ia memperkirakan wahana pemandian tersebut baru beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, lokasi itu lebih ramai dikunjungi pada hari libur dibandingkan hari biasa.
Meski demikian, status perizinan Waterpark Blang belum dapat dinyatakan secara definitif hanya berdasarkan keterangan awal tersebut. Konfirmasi kepada pengelola dan instansi pemerintah yang berwenang tetap diperlukan untuk memastikan dokumen perizinan serta persyaratan operasional yang telah dipenuhi.
Peristiwa meninggalnya Nafiza Ulfa menjadi pengingat serius bagi pengelola tempat wisata air mengenai pentingnya penerapan langkah-langkah keselamatan bagi seluruh pengunjung, terutama anak-anak.
Pengelolaan kolam renang tidak cukup hanya menyediakan wahana bermain air. Pengelola juga perlu memperhatikan pengawasan pengunjung, pemisahan area berdasarkan kedalaman kolam, pemasangan papan peringatan, ketersediaan peralatan penyelamatan, serta kesiapan petugas yang mampu memberikan pertolongan darurat.
Pengawasan orang tua juga tetap penting. Namun, tanggung jawab keselamatan di tempat wisata perlu ditelaah berdasarkan peran masing-masing pihak, kondisi fasilitas, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan terhadap kejadian tersebut.
Polisi menyatakan telah meminta keterangan awal dari saksi dan pengelola. Pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kronologi secara utuh, kondisi sarana keselamatan, status perizinan, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dan pihak yang bertanggung jawab.
Sampai informasi ini disusun, keterangan mengenai perizinan dan fasilitas keselamatan masih berdasarkan penjelasan awal Kapolsek Baktiya. Kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum harus menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepergian Nafiza Ulfa menjadi duka bagi keluarga dan masyarakat setempat. Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum bagi pihak terkait untuk mengevaluasi keselamatan tempat wisata air agar kejadian serupa tidak terulang.
Keselamatan pengunjung harus menjadi bagian utama dari pengelolaan wisata, bukan sekadar pelengkap. (*)
- Penulis: Redaksi
