Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Rakyat Melawan Korporasi: Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan dengan Gugatan Fantastis

Rakyat Melawan Korporasi: Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan dengan Gugatan Fantastis

  • account_circle Mul.BB
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banjir Aceh Utara Digugat ke Pengadilan, PAS & PARTNERS Ajukan PMH Rp100 Triliun

Aceh Utara. GMSNews.com – Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Utara kini resmi dipersoalkan di jalur hukum. Peristiwa yang selama ini disebut sebagai bencana alam itu dinilai bukan musibah semata, melainkan akibat langsung dari kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara disengaja, sistematis, dan masif oleh korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Atas dasar tersebut, perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai sekitar Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (29/1/2026). Gugatan didaftarkan melalui Firma Hukum PAS & Partners.

Dalam petitumnya, penggugat menegaskan bahwa banjir terjadi akibat perusakan hutan, perubahan bentang alam, dan pelanggaran daya dukung lingkungan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh sejumlah perusahaan. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menimbulkan kerugian nyata, meluas, dan berkepanjangan bagi masyarakat.

“Jika hutan tidak dihancurkan, banjir ini tidak akan terjadi. Jika korporasi tidak rakus, rakyat tidak akan mati. Ini bukan takdir, ini kejahatan,” tegas perwakilan penggugat dalam keterangannya.

Gugatan ini juga mendasarkan dalil hukumnya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 mewajibkan pelaku perusakan lingkungan membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.

Hasil investigasi lapangan pascabanjir menemukan fakta adanya pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam yang merusak sistem hidrologi, eksploitasi kawasan secara ugal-ugalan, serta pembiaran pelanggaran lingkungan yang berlangsung berulang. Kondisi tersebut telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam dan pemutus risiko bencana.

Kuasa hukum penggugat, Marhaban Adam, didampingi kuasa hukum bencana alam Sumatra–Aceh yang dikenal sebagai Adv. Sagitarius, S.H, menegaskan bahwa perkara ini tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan. Hal itu karena hukum lingkungan hidup Indonesia menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih izin, investasi, atau pembangunan. Izin bukan legitimasi untuk merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa manusia. Ketika kerusakan dan korban terjadi, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis,” tegas Rius, kuasa hukum perkara tersebut.

Dalam gugatan ini, masyarakat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun yang mencakup kerusakan rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas dan layanan publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga korban jiwa. Seluruhnya didalilkan sebagai konsekuensi langsung dari perusakan lingkungan, sejalan dengan prinsip polluter pays principle, yakni pencemar wajib menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdapat 8 korporasi yang didudukkan sebagai tergugat, yakni:

PT. Linge Mineral Resources.

PT. Rajawali Telekomunikasi Selular.

PT. Woyla Aceh Minerals.

PT. Aceh Nusa Indrapuri.

PT. Aloer Timur.

PT. Tusam Hutan Lestari.

PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.

PT. Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Selain itu, 6 unsur pemerintah turut digugat karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Gubernur Aceh.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Bupati Aceh Utara.

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6

Fakta bahwa sejumlah perusahaan mangkir pada sidang perdana dinilai semakin memperlihatkan sikap arogan korporasi yang merasa kebal hukum dan abai terhadap penderitaan rakyat.

“Gugatan ini adalah peringatan keras dan terbuka. Aceh Utara bukan ladang eksploitasi, rakyat bukan korban yang bisa dibungkam, dan korporasi perusak lingkungan harus dipaksa bertanggung jawab,” tegas Rius.

Gugatan tersebut bukan sekadar perkara perdata, melainkan dakwaan moral, sosial, dan hukum. Banjir adalah bukti, korporasi adalah pelaku, dan pengadilan menjadi medan pertanggungjawaban.

Masyarakat Aceh Utara berharap Pengadilan Negeri Lhoksukon menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup. Perkara ini menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga hukum dituntut hadir tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. (*)

  • Penulis: Mul.BB

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLH/BPLH Tinjau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    KLH/BPLH Tinjau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle King
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Lhoksukon, GSN.COM –  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara melakukan kunjungan kerja ke Bank Sampah Mandiri di Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Selasa (31/3/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap fasilitas pengelolaan sampah di tingkat desa, sekaligus mendorong penguatan sistem […]

  • Pencapaian yang Signifikan dalam Penanganan banjir Aceh Utara” Bupati Aceh Utara patut di Acui Jempol

    Pencapaian yang Signifikan dalam Penanganan banjir Aceh Utara” Bupati Aceh Utara patut di Acui Jempol

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Malek
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ACEH UTARA. GSNews.com – Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh menggelar audiensi sekaligus buka puasa bersama dengan Bupati Aceh Utara dalam suasana penuh keakraban di bulan suci Ramadhan. Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di Aceh Utara, Sabtu (7/3/2026), menjadi momentum mempererat silaturahmi antara insan pers dengan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis yang […]

  • Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

    Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 90
    • 0Komentar

    LHOKSUKON, GSN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat, yakni 1×12 jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Selain pelaku utama, petugas […]

  • SMK IT Samudera Pasai Mulia Buka PSB 2026/2027, Tawarkan Pendidikan Gratis dan Peluang Kerja Internasional

    SMK IT Samudera Pasai Mulia Buka PSB 2026/2027, Tawarkan Pendidikan Gratis dan Peluang Kerja Internasional

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 140
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, GSN.COM. 1 April 2026 – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Aceh Utara. SMK Swasta IT Samudera Pasai Mulia resmi membuka Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menghadirkan program pendidikan gratis serta peluang kerja hingga ke luar negeri bagi para lulusannya. Sekolah ini mengusung visi “Cita-cita Mulia Generasi Aceh Mutuah yang Gemilang”, dengan […]

  • Berikan Imbauan Kamtibmas, Polsek Baktiya Laksanakan Patroli Rutin

    Berikan Imbauan Kamtibmas, Polsek Baktiya Laksanakan Patroli Rutin

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LHOKSUKON, GSN.COM – Polsek Baktiya kesatuan Polres Aceh Utara terus meningkatkan patroli rutin di warung kopi dan tempat umum lainnya. Patroli ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) kepada masyarakat, terutama dalam upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan patroli yang berlangsung pada hari Senin pagi (30/3/2026), personel Polsek Baktiya mengunjungi […]

  • Bupati Aceh Utara Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Cuaca Ekstrem, Waspada Tanpa Panik

    Bupati Aceh Utara Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Cuaca Ekstrem, Waspada Tanpa Panik

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, GSN.COM – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi ekstrem dalam beberapa hari ke depan, Jumat (10/4/2026). Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang memperkirakan sebagian besar […]

expand_less