Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Daerah » Seba serbi » Rakyat Melawan Korporasi: Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan dengan Gugatan Fantastis

Rakyat Melawan Korporasi: Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan dengan Gugatan Fantastis

  • account_circle Mul.BB
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banjir Aceh Utara Digugat ke Pengadilan, PAS & PARTNERS Ajukan PMH Rp100 Triliun

Aceh Utara. GMSNews.com – Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Utara kini resmi dipersoalkan di jalur hukum. Peristiwa yang selama ini disebut sebagai bencana alam itu dinilai bukan musibah semata, melainkan akibat langsung dari kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara disengaja, sistematis, dan masif oleh korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Atas dasar tersebut, perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai sekitar Rp100 triliun ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (29/1/2026). Gugatan didaftarkan melalui Firma Hukum PAS & Partners.

Dalam petitumnya, penggugat menegaskan bahwa banjir terjadi akibat perusakan hutan, perubahan bentang alam, dan pelanggaran daya dukung lingkungan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh sejumlah perusahaan. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menimbulkan kerugian nyata, meluas, dan berkepanjangan bagi masyarakat.

“Jika hutan tidak dihancurkan, banjir ini tidak akan terjadi. Jika korporasi tidak rakus, rakyat tidak akan mati. Ini bukan takdir, ini kejahatan,” tegas perwakilan penggugat dalam keterangannya.

Gugatan ini juga mendasarkan dalil hukumnya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 mewajibkan pelaku perusakan lingkungan membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.

Hasil investigasi lapangan pascabanjir menemukan fakta adanya pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam yang merusak sistem hidrologi, eksploitasi kawasan secara ugal-ugalan, serta pembiaran pelanggaran lingkungan yang berlangsung berulang. Kondisi tersebut telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam dan pemutus risiko bencana.

Kuasa hukum penggugat, Marhaban Adam, didampingi kuasa hukum bencana alam Sumatra–Aceh yang dikenal sebagai Adv. Sagitarius, S.H, menegaskan bahwa perkara ini tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan. Hal itu karena hukum lingkungan hidup Indonesia menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih izin, investasi, atau pembangunan. Izin bukan legitimasi untuk merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa manusia. Ketika kerusakan dan korban terjadi, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis,” tegas Rius, kuasa hukum perkara tersebut.

Dalam gugatan ini, masyarakat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun yang mencakup kerusakan rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas dan layanan publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga korban jiwa. Seluruhnya didalilkan sebagai konsekuensi langsung dari perusakan lingkungan, sejalan dengan prinsip polluter pays principle, yakni pencemar wajib menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdapat 8 korporasi yang didudukkan sebagai tergugat, yakni:

PT. Linge Mineral Resources.

PT. Rajawali Telekomunikasi Selular.

PT. Woyla Aceh Minerals.

PT. Aceh Nusa Indrapuri.

PT. Aloer Timur.

PT. Tusam Hutan Lestari.

PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.

PT. Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Selain itu, 6 unsur pemerintah turut digugat karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Gubernur Aceh.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Bupati Aceh Utara.

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6

Fakta bahwa sejumlah perusahaan mangkir pada sidang perdana dinilai semakin memperlihatkan sikap arogan korporasi yang merasa kebal hukum dan abai terhadap penderitaan rakyat.

“Gugatan ini adalah peringatan keras dan terbuka. Aceh Utara bukan ladang eksploitasi, rakyat bukan korban yang bisa dibungkam, dan korporasi perusak lingkungan harus dipaksa bertanggung jawab,” tegas Rius.

Gugatan tersebut bukan sekadar perkara perdata, melainkan dakwaan moral, sosial, dan hukum. Banjir adalah bukti, korporasi adalah pelaku, dan pengadilan menjadi medan pertanggungjawaban.

Masyarakat Aceh Utara berharap Pengadilan Negeri Lhoksukon menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup. Perkara ini menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga hukum dituntut hadir tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. (*)

  • Penulis: Mul.BB

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

    Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 247
    • 0Komentar

    LHOKSUKON. GMSNews.com – Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Iqbal ditemukan meninggal dunia di saluran pembuangan di Dusun Peutuwah Leman, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kapolsek Baktiya Iptu Agus Maulizar menyampaikan bahwa pihak kepolisian […]

  • Aipda Maulizar Terima Piagam Penghargaan atas Aksi Heroik Selamatkan Warga dari Banjir Bandang di Sawang

    Aipda Maulizar Terima Piagam Penghargaan atas Aksi Heroik Selamatkan Warga dari Banjir Bandang di Sawang

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle (*)
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Lhokseumawe, GSN.com – Seorang personel Kepolisian Resor Lhokseumawe dari Polsek Sawang, Aipda Maulizar, menerima piagam penghargaan atas dedikasi luar biasa dan aksi heroik dalam misi kemanusiaan saat bencana banjir bandang melanda wilayah Kecamatan Sawang. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya atas keberanian Aipda Maulizar yang mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan warga yang terjebak […]

  • Polres Aceh Utara Gandeng BPS Gelar Pelatihan Aplikasi Fasih untuk Perkuat Ketahanan Pangan

    Polres Aceh Utara Gandeng BPS Gelar Pelatihan Aplikasi Fasih untuk Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Aceh Utara, GMSNews.com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Aceh Utara menyelenggarakan pelatihan penggunaan aplikasi Fasih yang digagas oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan berlangsung di Aula Tribrata Mapolres Aceh Utara, Rabu pagi (17/9/2025), dan diikuti oleh jajaran Polsek serta personel Bhabinkamtibmas. Pelatihan dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, […]

  • Ulama Aceh Perkuat Akidah Aswaja dan Bahas Isu Fikih Kontemporer di Mudzakarah Tanah Luas

    Ulama Aceh Perkuat Akidah Aswaja dan Bahas Isu Fikih Kontemporer di Mudzakarah Tanah Luas

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 61
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, GMSNews.com – Ratusan ulama karismatik Aceh berkumpul dalam Mudzakarah Ulama ke-4 Tanah Luas yang dipusatkan di Lapangan Simpang A-I, Gampong Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ilmiah ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman akidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di tengah derasnya isu pemikiran modern dan perdebatan fikih kontemporer. Acara yang […]

  • Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

    Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Mul.BB
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Aceh Besar. GSNews.com – Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, Selasa, 10 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Lembaga Wali Nanggroe Aceh di Aceh Besar dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kabid Humas […]

  • Pemkab Aceh Utara Mulai Salurkan Bantuan Rehab Rumah untuk 396 KK di Kecamatan Sawang

    Pemkab Aceh Utara Mulai Salurkan Bantuan Rehab Rumah untuk 396 KK di Kecamatan Sawang

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    LHOKSUKON, GSN.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk masyarakat terdampak bencana banjir di Kecamatan Sawang, Minggu (19/4/2026). Juru Bicara Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli mengatakan penyaluran bantuan tahap pertama ini menyasar para penyintas di dua desa dalam Kecamatan Sawang, yakni Gampong Blang Reuling […]

expand_less